Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan terbentuk karena adanya perjanjian kerja. Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak menyatakan kesediaan untuk bekerja dan memberikan upah. Hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bertujuan menciptakan hubungan kerja yang harmonis, adil, dan saling menguntungkan.
Pekerja memiliki sejumlah hak seperti upah layak sesuai UMR/UMP, jam kerja wajar, cuti tahunan, jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta perlindungan keselamatan kerja. Di sisi lain, pekerja juga memiliki kewajiban seperti bekerja sesuai peraturan perusahaan, menjaga etika, dan menyelesaikan tugas dengan baik.
Perusahaan pun memiliki hak untuk mengatur disiplin kerja, memberikan evaluasi, dan mengambil tindakan jika ada pelanggaran. Namun, perusahaan juga wajib memberikan upah tepat waktu, menciptakan lingkungan kerja aman, serta menghormati hak-hak pekerja.
Jika terjadi sengketa seperti PHK sepihak atau pelanggaran hak pekerja, penyelesaiannya dapat dimulai dari perundingan bipartit. Bila tidak ada solusi, dapat dilanjutkan ke mediasi Disnaker atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban akan membantu mencegah konflik antara pekerja dan perusahaan. Komunikasi terbuka dan perjanjian kerja yang jelas menjadi kunci terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan profesional.