Sengketa tanah menjadi salah satu permasalahan hukum yang paling sering terjadi di Indonesia. Penyebabnya beragam: tumpang tindih sertifikat, peralihan hak yang tidak sah, konflik warisan, atau karena penguasaan tanah tanpa izin. Permasalahan ini sering kali bersinggungan dengan emosi, kepentingan ekonomi, bahkan konflik sosial.

Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran untuk menerbitkan serta mengatur legalitas tanah. Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah, proses balik nama, atau pemecahan sertifikat melalui jalur resmi untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Jika terjadi perselisihan, penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara musyawarah antar pihak, mediasi melalui BPN, atau menggunakan layanan mediator profesional. Bila jalur non-litigasi tidak berhasil, maka perkara dapat dibawa ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tergantung jenis sengketanya.

Pencegahan lebih baik daripada penyelesaian. Oleh karena itu, setiap transaksi tanah seperti jual beli atau hibah wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan disertai dokumen resmi seperti sertifikat, AJB, dan SPPT PBB.

Dengan mematuhi prosedur hukum dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak terkait, sengketa tanah dapat diminimalisir. Tanah yang memiliki legalitas kuat akan memberikan rasa aman dan nilai investasi yang lebih tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *