Perceraian adalah proses hukum yang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri. Di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui pengadilan, baik Pengadilan Agama bagi pasangan muslim maupun Pengadilan Negeri bagi non-muslim. Alasan perceraian harus jelas dan dapat dibuktikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Proses perceraian diawali dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak. Pengadilan akan mewajibkan pasangan mengikuti mediasi terlebih dahulu untuk mencari kemungkinan perdamaian. Jika mediasi gagal, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan pertimbangan hakim.

Hak asuh anak menjadi salah satu bagian penting yang diputuskan pengadilan. Pada umumnya, anak yang masih kecil diasuh ibu, namun ayah tetap wajib memberi nafkah. Kepentingan dan kesejahteraan anak menjadi pertimbangan utama hakim.

Selain itu, pembagian harta gono-gini juga harus diselesaikan. Harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap milik bersama dan dibagi secara adil. Jika ada perjanjian pra nikah, pembagian harta dilakukan berdasarkan isi perjanjian tersebut.

Perceraian bukan hanya soal putusnya hubungan suami istri, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap anak dan pembagian harta. Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan bercerai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *