Layanan KUS&CO.

Bidang Keahlian KUS&CO.

Layanan Ligitasi

Dalam layanan litigasi, KUS&CO. berkomitmen memberikan pembelaan hukum yang profesional dan berintegritas tinggi untuk berbagai perkara, baik perdata maupun pidana. Ruang lingkup layanan kami mencakup sengketa bisnis, ketenagakerjaan, pertanahan, waris, perceraian, hingga perkara korupsi dan tindak pidana umum, dengan pendekatan strategis yang mengutamakan keadilan serta hasil terbaik bagi klien.

Sengketa Kekayaan Intelektual

Membantu menyelesaikan sengketa terkait hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, dan hak kekayaan intelektual lainnya untuk melindungi hasil karya, inovasi, serta kepentingan pemilik hak.

Sengketa Ketenagakerjaan

Memberikan pendampingan hukum dalam perselisihan antara pekerja dan perusahaan seperti PHK sepihak, pesangon, perjanjian kerja, diskriminasi, dan hak-hak buruh lainnya.

Sengketa Pertanahan atau Agraria

Menangani konflik kepemilikan tanah, tumpang tindih sertifikat, sengketa batas lahan, sengketa warisan tanah, serta masalah hukum terkait izin dan pemanfaatan lahan.

Sengketa Waris

Memberikan layanan pendampingan dalam proses perceraian, penetapan hak asuh anak, pengangkatan anak (adopsi), hingga pengesahan status anak secara hukum.

Perkara Perceraian, Pengangkatan Anak, dan Pengesahan Anak

Memberikan solusi hukum dalam pembagian harta warisan, penentuan ahli waris, wasiat, hingga penyelesaian konflik antar keluarga sesuai hukum yang berlaku.

Penanganan Sengketa Harta Gono-Gini

Mengurus pembagian harta bersama setelah perceraian, termasuk identifikasi aset, negosiasi pembagian, hingga penyelesaian melalui jalur mediasi atau pengadilan.

Sengketa Bisnis dan Ekonomi Syariah

Menyelesaikan perselisihan yang timbul dari kontrak bisnis, perjanjian usaha, hingga pembiayaan berbasis syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan lainnya.

Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Memberikan pendampingan hukum dalam kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, serta membantu dalam pemeriksaan, penyidikan, dan proses persidangan.

Dengan pengetahuan dan keahlian kami dalam Layanan Jasa Hukum di Indonesia, berikut daftar layanan jasa hukum kami untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan Anda.

Non Litigasi

  1. Menyediakan informasi dan konsultasi hukum serta nasehat hukum yang disesuaikan dengan permasalahan hukum yang dihadapi dan dibutuhkan Klien;
  2. Membantu klien dalam mempersiapkan gambaran dan atau penyusunan dokumen perjanjian atau kontrak bisnis baik berskala nasional maupun internasional.
  3. Mendamping dan atau mewakili Klien dalam kegiatan negosiasi maupun mediasi dalam menyelesaikan persengketaannya baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.
  4. Menyediakan konsultasi maupun penanganan urusan dalam bidang hukum perusahaan dan bisnis terdiri dari:
    – Perjanjian atau kontrak yang berkaitan dengan pemerintah;
    – Perjanjian bisnis antar pelaku usaha;
    – Perjanjian kerja;
    – Perjanjian distribusi;
    – Perjanjian sewa-menyewa;
    – Perjanjian Lisensi;
    – Kontrak konstruksi
    – Berbagai surat menyurat yang berdimensi komersial;
  5. Pengurusan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (merek, cipta dan paten)
  6. Pengurusan pendirian badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan atau badan usaha lainnya
  7. Penanganan berbagai macam perizinan untuk suatu bidang usaha