Kantor Hukum KUS&CO. didirikan pada tahun 2017 oleh Kusnadi, S.H., M.H., LL.M., C.Med. yang memfokuskan pada pemberian layanan jasa dan bantuan hukum pada perseorangan maupun perusahaan domestik dan atau perusahaan asing yang berada di Indonesia.
Kusnadi, S.H., M.H., LL.M., C.Med. lahir di Tasikmalaya – Jawa Barat pada tahun 1984. Setelah menyelesai pendidikan hukumnya dari salah satu Universitas ternama di Jakarta, dia bekerja di berbagai Non-Goverment Organization (NGO) yang bergerak dibidang Advokasi dan penelitian hukum, perburuhan dan Hak Asasi Manusia seperti di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, KontraS, Center for Detention Studies (CDS) dan Trade Union Right Center (TURC).. Setelah selesai masa baktinya, dia melanjutkan pendidikannya ke jenjang Magister Hukum Universitas Diponegoro dengan program studi Hukum Bisnis dan Hukum Kekayaan Intelektual. Setelah menyelesaikan program pendidikannya, Kusnadi, S.H., M.H., LL.M., C.Med. mulai bekerja diberbagai Firma Hukum ternama di Jakarta, yang salah satunya Firma Hukum yang mengkhususkan pada perusahaan-perusahaan Jepang yang berada di Indonesia sambil mengikuti berbagai pelatihan profesi baik didalam negeri maupun diluar negeri.
Selanjutnya pada tahun 2016, Kusnadi, S.H., M.H., LL.M., C.Med. diterima untuk meneruskan pendidikannya kembali di University of Turin Italy dengan mendapatkan sponsor pendidikan dari perusahaan Alenia Aerimachi Company dengan mengambil program kekhususan Master of Law (LL.M.) In International Trade Law – Contract and Dispute Resolution.
Sejak didirikan, Kantor Hukum KUS&CO. Telah memberikan layanan jasa hukum dengan standar etika yang tinggi, profesional dalam mengerjakan pekerjaan hukum dan penanangan perkara baik berdimensi perdata maupun pidana dengan pembebanan biaya yang relatif ekonomis dan terjangkau, sebab Kantor Hukum KUS&CO. telah berkomitmen untuk menyediakan dan memberikan layanan jasa dan bantuan hukum dengan mengedepankan prinsip efisien, profesional dan efektifitas berdasarkan kapabilitas keahlian dan keakuratan yang berkualitas sehingga solusi praktis dan nasehat hukum yang disampaikan senantiasa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi setiap kliennya untuk bertindak dan mengambil keputusan usaha berdasarkan nilai-nilai perusahaannya maupun nilai-nilai individu tanpa harus melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Keberhasilan Kantor Hukum KUS&CO. Dalam menangani berbagai persoalan hukum bagi setiap kliennya merupakan hasil dari komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas serta dedikasinya yang tinggi bagi kepentingan Klien dan penegakan hukum. Solusi praktis dalam hal persoalan hukum dalam situasi preventif maupun kuratif, telah mampu membawa Kantor Hukum KUS&CO. menjadi salah satu Kantor Hukum yang direkomendasikan Kliennya sebagai Kantor Hukum yang memegang teguh prinsip profesionalitas dan keharmonisan serta persahabatan dalam ikatan kekeluarga yang baik.
Tidak hanya persoalan hukum korporasi dan ketenagakerjaan saja yang ditangani Kantor Hukum KUS&CO. (in house lawyer) melainkan juga Kantor Hukum KUS&CO. menyediakan pula penanganan penyelesaian persoalan hukum Litigasi (berpraktek di pengadilan) maupun Non-Litigasi (penyelesaian sengketa alternatif melalui mekanisme konsultasi, negosiasi dan mediasi) dengan menganut prinsip “win-win solution”.
Kami memfokuskan pada pemberian layanan jasa dan bantuan hukum pada perseorangan maupun perusahaan domestik dan atau perusahaan asing yang berada di Indonesia.
Berbagai Materi dan Informasi dalam Website ini disediakan oleh Kantor Hukum KUS&CO. semata-mata diperuntukan untuk tujuan informasi bukan sebagai nasehat hukum. Tidak ada informasi dalam Website ini dimaksudkan untuk menciptakan hubungan langsung antara pengacara dengan klien.